THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Minggu, 20 Juni 2010

hukum bertato

Tatto adalah menusuk-nusukkan jarum atau yang sejenisnya kepada kulit sehingga mengalirkan darah kemudian diberikan alkohol atau yang sejenisnya sehingga menjadi biru. Tato ini biasa dilakukan di tangan, wajah, badan bahkan kaki dan juga di bagian tubuh lainnya.

Pertanyaan:
Anonimous
Bagaimanakah hukumnya bagi orang yang bertato? apakah sah jika orang
tersebut melaksanakan ibadah shalat? Tolong dijelaskan hukum beserta hadis
yang mengatur tentang hal ini, atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

Jawaban:
Dalam al-Quran surah an-Nisa' ayat 118-119 ada ayat yang yang menjelaskan
sumpahnya syetan, dijelaskan dalam ayat itu bahwa diantara trik syetan
(sebagaimana diucapkan dalam sumpahnya) untuk menyesatkan anak adam ialah
usaha untuk membuat anak adam bisa mengerjakan hal-hal yang dapat merubah
ciptaan Allah,
Dalam tafsir munir, DR Wahbah al-Zuhaili menjelaskan
bahwa diantara perbuatan yang terbilang merubah ciptaan Allah adalah bertato
(al-Wasymu), sehingga perbuatan tato merupakan perbuatan haram, hal ini
singkron dengan hadits nabi yang menjelaskan tentang larangan bertato,
hadits dimaksud berbunyi:

Untuk hukum shalatnya,:
ketika tato itu dapat dihilangkan tanpa resiko bahaya,akan menjadi suatu kewajiban untuk menghilangkan tato tersebut, dan bila tidak di hilangkan,sementara menghilangkan tato itu menjadi kewajiban, maka shalatnya tidak sah,ketika mengerjakan shalat.
tapi bila tidak menjadi kewajiban untuk menghilangkan tato itu di karenakan akan menjadi resiko yang cukup berbahaya, maka shalatnya sah.

Referensi:
Tafsir Munir juz III hal 277
I'anah al-Thalibin Juz 1 hal 106-107
Dijawab Oleh: A. Qusyairi Ismail, Rois Kuliah Syariah Pondok Pesantren
Sidogiri
http://www.mail-archive.com/daarut-tauhiid@yahoogroups.com/msg01868.html
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bagaimana-hukum-bertatto.htm

Selasa, 15 Juni 2010

Coretan Matrik